get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB
header img
Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA. Foto : inewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ita Hartati (38), warga Karawang, Jawa Barat, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Padahal, Ita mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat, bahkan tidak pernah menghadiri persidangan. 

Perkara tersebut bahkan telah diputus dan dalam berkasnya tercantum dua advokat berinisial RL dan B sebagai kuasa hukum.

Kasus ini mencuat setelah Ita mengecek sendiri status pernikahannya ke PA Karawang. Ia kemudian menemukan adanya perkara perceraian yang mencantumkan dirinya sebagai pihak penggugat.

“Saya awalnya cuma ada feeling dan kecurigaan saja, bawaannya ingin mengecek ke Pengadilan Agama ada apa. Saya cross-check nomor perkara di loket,” kata Ita, Selasa (11/8/2026).

Ita mengaku langsung terkejut ketika petugas menunjukkan adanya perkara yang mencantumkan dirinya sebagai penggugat.

“Nah di situ kan saya kaget, kapan ini berkas masuk?” ujarnya.

Dalam salinan putusan yang diperolehnya, Ita disebut mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Ia juga tercatat didampingi dua penasihat hukum berinisial RL dan B.

Namun, Ita mengaku tidak pernah mengenal kedua advokat tersebut dan tidak pernah memberikan surat kuasa.

“Siapa yang datang ke pengadilan? Saya enggak merasa memasukkan berkas ini dan saya juga enggak kenal sama pihak tersebut,” tegasnya.

Ita menduga terdapat kejanggalan terkait penggunaan data identitas, surat kuasa hingga tanda tangan dalam proses pendaftaran perkara.

Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut status pernikahannya, tetapi juga berdampak terhadap upayanya memperjuangkan hak-hak keperdataan anak.

“Ini kan salah satu cara saya untuk meminta hak anak saya, jadi hilangkan keperdataan anak saya. Titik celah saya di situ, tapi ternyata kan sudah enggak ada celah lagi,” ungkap Ita.

Merasa tidak pernah memberikan kuasa, Ita kemudian mendatangi kantor advokat yang tercantum dalam perkara tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Yang bersangkutan untuk minta maaf juga enggak ada, malah seperti menantang. Baru-baru ketemu si B yang selalu tatap mata gitu, ya dia kabur. Seperti tidak merasa melakukan kesalahan,” katanya.

Ita kemudian melaporkan dugaan pemalsuan data dan manipulasi dokumen tersebut ke Satuan Reskrim Unit Krimum Polres Karawang pada 19 Februari 2026.

“Jadinya laporan pengaduan, tapi sampai sekarang masih belum jelas,” ujarnya.

PA Karawang: Perkara Diproses Berdasarkan Berkas

Sementara itu, Humas PA Karawang, Saleh Umar, mengatakan pihak pengadilan memproses perkara berdasarkan dokumen yang terdapat dalam berkas perkara.

Menurutnya, secara prosedural perkara tersebut telah diperiksa dan diproses oleh majelis hakim.

“Kalau yang kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami,” kata Saleh, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, ketika perkara diperiksa, dokumen yang menjadi dasar persidangan dinyatakan sesuai dengan berkas yang diterima pengadilan.

“Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas,” ujarnya.

Namun, PA Karawang belum dapat memastikan dugaan kejanggalan yang disampaikan Ita karena belum menerima pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Karena memang belum ada aduan masalahnya. Ketika nanti baik pihak laki-laki maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu,” katanya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Saleh mengatakan persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur kepolisian.

“Nah, ini kan kaitannya sama pidana. Kalau pidana ya harus tetap di Polres,” jelasnya.

Sementara untuk perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Saleh menyebut salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht,” katanya.

Mengenai apakah Ita benar-benar hadir atau tidak dalam persidangan, Saleh mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Nah itu yang saya… karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya,” paparnya.

Peradi Turun Tangan

Persoalan tersebut juga ditangani Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.

Sekretaris Komwasda Peradi Karawang, Gary Gagarin, membenarkan bahwa RL dan B merupakan anggota Peradi. Keduanya kini menjalani proses penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Komwasda Pusat dan DPN Peradi sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh Saudara RL dan B terkait viralnya pengakuan seseorang yang bernama IH,” jelas Gary.

Gary mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap penyelesaian laporan sebelum nantinya diserahkan kepada Ketua DPC dan DPN Peradi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Gary menyebut awalnya RL dan B hendak menjadi kuasa hukum suami Ita yang berinisial BM dalam proses perceraian.

Namun, BM disebut tidak bersedia hadir dalam persidangan. Menurut Gary, dari situlah kemudian muncul usulan agar pihak istri dicatat sebagai penggugat.

“Sebetulnya awal mulanya dua advokat itu yang mengontak dari mantan suami. Cuma karena ada syarat harus hadir satu kali, mantan suaminya bilang, ‘Wah, saya enggak bisa’. Akhirnya mantan suaminya ini menyarankan, ‘Ya sudah, istri saya saja yang menggugat’, dan mereka pun mengiyakan,” jelasnya.

Gary menilai persoalan utama yang perlu diperiksa adalah apakah Ita benar-benar memberikan kuasa kepada kedua advokat tersebut.

“Nah, mereka ini enggak tahu ditandatangani secara langsung atau tidak oleh Bu Ita untuk kuasanya. Itu poin permasalahannya, karena tidak bertemu langsung dengan Bu Ita yang menjadi prinsipal,” kata Gary.

Setelah kasus tersebut mencuat, Ita, RL, dan B sempat diagendakan untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, kedua advokat disebut sempat menawarkan diri menjadi kuasa hukum Ita untuk menuntut mantan suaminya.

Namun, tawaran tersebut ditolak Ita. Persoalan akhirnya tidak menemukan titik temu hingga Ita memilih melaporkannya kepada kepolisian.

“Informasi yang kami dapat tidak pernah terealisasi. Makanya Bu Ita marah dan akhirnya melaporkan ini ke pihak Polres Karawang,” tandas Gary.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut