Komnas PA Jabar Soroti Penanganan Tawuran : Korban Harus Dilindungi, Pelaku Tetap Diproses Hukum
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mengkritisi pernyataan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang yang menyebut tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran hak anak. Komnas PA menilai pandangan tersebut dapat mengaburkan pemahaman publik mengenai tanggung jawab hukum pelaku kekerasan.
Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa secara sosiologis maupun hukum, tawuran tetap merupakan bentuk kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang berkembang menjadi tindak pidana ketika melibatkan kekerasan, penggunaan senjata tajam, hingga menimbulkan korban luka atau meninggal dunia.
“Menyebut tawuran bukan kenakalan remaja adalah keliru secara terminologi. Tawuran adalah kenakalan remaja tingkat ekstrem yang telah melompati batas hukum menjadi tindakan kriminal pidana,” kata Wawan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penggunaan istilah yang tidak tepat justru berpotensi membingungkan masyarakat dalam memahami penanganan kasus tawuran yang melibatkan anak.
“Kalau terminologinya diubah, masyarakat bisa salah memahami bahwa pelaku hanya diposisikan sebagai korban keadaan. Padahal, ketika sudah melakukan kekerasan yang melanggar hukum, tetap ada tanggung jawab pidana yang harus dijalankan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Wawan juga mengkritisi pandangan yang menyebut pelaku dan korban sama-sama merupakan produk lingkungan sehingga membutuhkan perlakuan yang sama. Ia menegaskan, faktor lingkungan memang memengaruhi perilaku anak, namun kedudukan hukum maupun moral antara pelaku dan korban tetap harus dibedakan.
“Kedudukan hukum dan moral antara pelaku dan korban tidak bisa disetarakan. Anak korban wajib mendapatkan perlindungan secara maksimal, sementara anak pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan rehabilitatif maupun restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bukan berarti menghapus konsekuensi hukum terhadap pelaku kekerasan.
Selain itu, Komnas PA Jawa Barat menilai pencegahan tawuran tidak cukup hanya dengan menambah kegiatan positif seperti olahraga atau ekstrakurikuler. Menurut Wawan, pola tawuran pelajar kini telah berkembang menjadi aksi yang lebih terorganisir, melibatkan alumni, senioritas sekolah, perekrutan anggota kelompok, hingga propaganda melalui media sosial.
“Penanganannya harus lebih komprehensif. Penegakan hukum terhadap pihak yang memprovokasi harus diperkuat, termasuk penindakan terhadap kepemilikan dan produksi senjata tajam di kalangan remaja. Sanksi juga harus memberi efek jera tanpa menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan,” katanya.
Wawan menegaskan perlindungan anak harus dilakukan secara utuh, yakni melindungi korban secara maksimal sekaligus memastikan pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Perlindungan anak bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pelaku. Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara perlindungan hak anak dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, menyatakan tawuran tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan. Ia juga menyebut pelaku maupun korban sama-sama merupakan produk lingkungan yang memerlukan pendampingan sesuai peran dan kebutuhannya.
Editor: Frizky Wibisono