get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Riza Chalid hingga Nadiem Jadi Perkara Paling Besar Rugikan Negara Sepanjang 2025

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 12 Januari 2026 | 18:23 WIB
header img
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026). 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto. 

Hakim pun menginstruksikan agar persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya. 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut