Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
Senin, 12 Januari 2026 | 18:23 WIB
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026).
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto.
Hakim pun menginstruksikan agar persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya.
Editor : Boby