Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Riza Chalid hingga Nadiem Jadi Perkara Paling Besar Rugikan Negara Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 12 Januari 2026 | 18:23 WIB
  • author Nur Khabibi /Boby
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim. (Foto: iNews).

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian Nadiem disebut melakukan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut