get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Riza Chalid hingga Nadiem Jadi Perkara Paling Besar Rugikan Negara Sepanjang 2025

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Senin, 12 Januari 2026 | 18:23 WIB
header img
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim. (Foto: iNews).

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian Nadiem disebut melakukan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut