Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kalau Takut Kritik Jangan Jadi Penegak Hukum, Pesan Terakhir Kajari Syaifullah untuk Karawang

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:15 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Kalau Takut Kritik Jangan Jadi Penegak Hukum, Pesan Terakhir Kajari Syaifullah untuk Karawang
Kajari Karawang, Syaifullah. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Di balik ketegasan dan keberaniannya menindak kasus-kasus korupsi besar di Karawang, sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, ternyata menyimpan nilai spiritual yang dalam. Bagi pria kelahiran 19 Desember 1975 ini, setiap langkah penegakan hukum bukan hanya soal pasal dan alat bukti, melainkan juga bentuk pengabdian kepada Tuhan.

“Setiap kali menangani perkara, saya selalu memulai dengan doa. Saya minta kepada Allah, tunjukkan mana yang benar dan mana yang salah. Karena hukum tanpa kejujuran dan keberpihakan pada kebenaran, bisa jadi alat kepentingan. Dan itu yang saya hindari.” ujar Syaifullah, Selasa,(15/7/2025).

Keberanian Syaifullah dalam membongkar kasus-kasus kakap seperti korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan kerugian kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600, PT Petrogas sebabkan kerugian negara Rp7.1 Miliar, dan BUMN Pupuk Kujang yang menyebabkan kerugian Rp14.5 Miliar bukan tanpa risiko. 

Ia mengakui bahwa tekanan dari berbagai pihak sempat muncul, termasuk tudingan dan isu liar yang menyasar pribadi maupun institusinya. Namun semua itu tak membuatnya goyah.

“Saya yakin, kalau niat kita benar, dan kita tidak bermain-main, InsyaAllah semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kebenaran akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Syaifullah menyebut kasus korupsi PJU sebagai ujian terberat yang membuktikan integritas institusinya. Setelah memberi kesempatan selama enam bulan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara, tak ada iktikad baik yang ditunjukkan. Maka jalan hukum pun ditempuh, dan hasilnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut