get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Karawang Level 1, Jubir Satgas Covid-19 Klaim Keberhasilan Program Vaksinasi

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:54 WIB
header img
Jubir Satgas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana. (Foto: Instagram/@fitrahergyana,

KARAWANG, iNews.id - Pemerintah pusat kembali perpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan kedepan. Kebijakan PPKM tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 03 Tahun 2022. Selasa, 18 Januari 2022.

Sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2022, kata Jubir Satgas Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, Kabupaten Karawang menerapkan PPKM Level 1 sejak 18-24 Januari 2022.

Lebih lanjut dirinya, hal ini dikarenakan secara sebaran zona resiko paparan Covid-19 Kabupaten Karawang mengalami transimisi perbaikan penyakit. Sehingga, level asesmen yang diberlakukan turun dari semula menerapkan PPKM level 2.

Selain itu, menurutnya, penerapan PPKM Level 1 Kabupaten Karawang karena keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjalankan program vaksinasi.

"Terima kasih kepada masyarakat yang patuh dan antusias untuk divaksin. Kami juga sangat berterima kasih kepada TNI/Polri yang juga berperan penting sehingga Karawang menerapkan PPKM Level 1," ungkapnya.

Sementara, data Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, saat ini hanya ada 4 orang yang sedang menjalani perawatan di RS rujukan Covid-19. Lalu, ada 4 orang lain yang sedang isolasi mandiri.

"Walaupun landai, tapi kami harapkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut