get app
inews
Aa Read Next : Begini Kata Jokowi saat Tinjau Stasiun Pasar Senen

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Penggunaan Masker

Kamis, 19 Mei 2022 | 20:21 WIB
header img
Aturan PPKM dilonggarkan (Foto: Okezone)

Presiden Jokowi mengumumkan pengurangan penggunaan masker di luar ruangan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menanggapi hal tersebut. Menurutnya, aturan PPKM memang dalam proses akan dihilangkan.

"Dalam proses," katanya pada awak media saat ditanyakan apakah aturan PPKM akan ditiadakan suatu saat nanti di Kantor Kemenkes, Rabu (18/5/2022).

Hal itu sejalan dengan pandemi yang kian terkendali dan berkurangnya jumlah yang terpapar covid 19. Hal ini dilihat dari keluarnya kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa hari lalu.

"Kita saat ini memang sedang di masa transisi dari pandemi ke endemi. Nanti kita lihat 3 sampai 6 bulan ke depan, ya, seperti apa perkembangannya," ungkap Syahril.

Parameter yang akan disorot Pemerintah untuk melihat situasi pandemi akan menjadi Endemi antara lain laju transmisi virus di masyarakat, keterisian kasur di rumah sakit, dan angka positivity rate apakah stabil atau ada lonjakan kasus.

"Kalau semua terkendali, maka tidak menutup kemungkinan Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan menetapkan endemi," terang mantan Dirut RSPI Sulianti Saroso tersebut.

"Tapi, saya perlu tekankan di sini bahwa yang menentukan apakah pandemi akan menjadi endemi itu WHO, bukan satu negara tertentu saja. Penilaian ahli WHO pun mengamati keseluruhan kasus, bukan satu negara saja," tambahnya.

Syahril menekankan bahwa hingga saat ini aturan tersebut masih dipakai. "Keputusan yang kami ambil untuk melindungi rakyat. Yakinlah bahwa apa yang disampaikan pemerintah itu tujuannya untuk melindungi masyarakat," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut