get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengamat Soroti DPMPTSP Tidak Diundang, Rapat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 17 Januari 2022 | 12:52 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone/ist).

KARAWANG, iNews.id - Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian merespon secara positif terkait rencana Raperda inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski, berdasarkan undangan Raker yang dikirim ke setiap OPD, ada salah satu OPD yang terlewatkan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Raker Komisi II bersama para OPD ini rencananya akan digelar di ruang Rapat 1 DPRD Karawang, pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya apresiasi Raker Komisi II ini. Tapi kenapa ada satu dinas yang tidak diundang, yaitu DPMPTSP. Kenapa bisa terlewatkan," tanya pria yang akrab disapa dengan sebutan Askun. Senin, (17/1).

Padahal, kata Askun, jika berbicara pajak dan retribusi daerah, maka DPMPTSP sangat erat kaitannya dengan perizinan yang bersentuhan langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, dirinya akan mendorong Komisi II untuk segera menerbitkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Selain itu, ia juga meminta, Komisi II harus membuat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya komprehensif. Artinya, Perda tersebut harus mencakup seluruh aturan main tentang penarikan pajak dan retribusi.

"Perda pajak dan retribusi cukup satu, tapi sifatnya menyeluruh, bisa meningkatkan PAD. Kebanyakan Perda selama ini malah tidak efektif. Kemudian juga malah terjadi pemborosan anggaran,"ucap Askun.

Sementara, Wakil Ketua III DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mengatakan, ada dua kemungkinan kenapa DPMPTSP tidak masuk dalam undangan Raker Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Komisi II.

Pertama, kesalahan administrasi sekretariat DPRD karena faktor khilaf. Atau kedua, DPMPTSP akan diundang pada agenda Raker berikutnya.

"Karena kan Raker itu bukan hanya akan digelar hari ini. Pasti akan ada rapat lanjutan untuk membahas itu. Karena untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa dibahas sekali duakali rapat saja," terangnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut