Hari Pertama Kerja, Kadis DLH Mangkir Undangan DPRD Bahas Raperda Pengelolaan Sampah

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di DPRD Karawang terpaksa dihentikan karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, mangkir dari undangan.
Kehadiran Iwan Ridwan sangat dinantikan mengingat urgensi masalah sampah yang belum tertangani dengan maksimal di daerah tersebut. Akibat ketidakhadirannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang terpaksa menjadwalkan ulang rapat tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Karawang, Mulayana, menyatakan kekecewaannya, mengingat masalah sampah yang semakin krusial dan keluhan masyarakat yang semakin meningkat.
"Rapat ini sangat penting untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih baik. Masalah sampah di Karawang sudah mencapai titik kritis,”ujar Mulayana pada Selasa (8/4/25).
Kekecewaan yang sama juga disampaikan oleh anggota Pansus, Abdul Azis. Menurutnya, seharusnya Kadis LH lebih memprioritaskan rapat DPRD daripada agenda lainnya.
"Ini masalah krusial yang membutuhkan perhatian serius, tetapi malah mangkir. Bagaimana bisa solusi ditemukan jika pihak terkait tidak hadir?” sindir Azis.
Azis menambahkan, pembentukan Raperda Pengelolaan Sampah harus melibatkan semua pihak agar menghasilkan kebijakan yang pro-rakyat.
"Kami sangat kecewa karena ketidakhadiran Kadis LH menghambat pembahasan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ini adalah kesempatan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, bukan hanya sekadar memenuhi formalitas,” ujarnya.
Anggota Pansus lainnya, Nurhadi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang masih sangat buruk. Sampah terlihat berserakan di berbagai titik, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Menurutnya, Raperda ini bukan sekadar untuk meloloskan anggaran, tetapi harus diikuti dengan keseriusan pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dalam menangani masalah sampah yang semakin mengkhawatirkan.
“Rapat ini harusnya menjadi momentum untuk mencari solusi nyata, bukan diabaikan begitu saja. Kami meminta Bupati Aep Syaepuloh untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis LH yang telah gagal memberikan perhatian penuh terhadap isu penting ini,” tandas Nurhadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Taman SE., juga menyoroti pemanfaatan bank sampah yang sangat minim di Karawang, meskipun sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah. Namun, tanpa adanya Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut, implementasi perda tersebut belum maksimal.
“Bank sampah bisa menjadi solusi untuk pengelolaan sampah yang lebih efisien jika dioptimalkan di setiap desa dan kelurahan. Ini akan mengurangi volume sampah yang dibuang sembarangan ke TPAS Jalupang, tetapi sejauh ini itu belum terealisasi dengan baik,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono