get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kawasan Pegunungan Sanggabuana Karawang Bakal Jadi Hutan Konservasi

Senin, 19 Desember 2022 | 20:36 WIB
header img
Pegiat lingkungan Karawang saat lakukan penanaman di pegunungan Sanggabuana. (Foto: Yuda Febrian Silitonga)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kawasan Pegunungan Sanggabuana bakal dijadikan kawasan hutan konservasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Puguh mengatakan kawasan Pegunungan Sanggabuana akan ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan diusulkan sebagai hutan pelestarian atau hutan konservasi.

“Ini sebagai langkah awal sebelum nanti diusulkan oleh provinsi atau gabungan pemkab menjadi hutan pelestarian alam atau hutan konservasi ke KLHK,” kata Puguh saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (19/12/2022).

Penetapan itu diakuinya juga merupakan kewenangan KLHK.

“Semua itu kewenangan di KLHK dan daerah mengusulkan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi menuturkan, penyusunan masterplan tersebut merupakan langkah yang baik.

“Saya beberapa kali ikut rapat penyusunan masterplan, ini langkah bagus dari Pemkab Karawang, dengan memasukkan kawasan pegunungan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi dalam Draft Raperda RTRW,” ujar Solihin.

Menurut Sokihin, SCF juga sudah beberapa kali membuat Pra Kajian, dan memberikan masukan kepada Pemkab terkait penyusunan masterplan kawasan konservasi Pegunungan Sanggabuana tersebut.

“Pra Kajian ini sudah kami buat sejak tahun 2021, memakan waktu lama karena perlu pendataan secara visual biodiversity yang ada di Pegunungan Sanggabuana,” katanya.

Selain pendataan, kata Solihin, pihaknya juga membuat usulan peta zonasi kawasan konservasi, yang mengacu pada asumsi bahwa Pegunungan Sanggabuana adalah Taman Nasional.

“Di sana dipetakan, ada zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona khusus, zona rehabilitasi, termasuk zona religi, sejarah, dan budaya. Peta zonasi ini kami buat dengan melakukan kajian di lapangan selama satu tahun, dan hasilnya kami serahkan ke Pemkab untuk dasar mereka membuat masterplan,” paparnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut