get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai Cisadane Terkontaminasi Cairan Kimia, Rano Instruksikan Tutup Aliran ke Kali Jakarta

Menteri LH Akan Ajukan Gugatan Perdata soal Kasus Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:10 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengajukan gugatan perdata kasus pencemaran sungai Cisadane. (Foto: iNews.id/Felldy).

JAKARTA, iNewsKarawang.id -Terkait kasus Sungai Cisadane yang tercemar pestisida, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat perdata. Namun saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu.

"Terkait dengan pestisida, kami masih menunggu hasil lab yang Karena lab pestisida ini di bawah pengawasan dari Kementerian Pertanian. Lab-nya itu khusus," ujar Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Hanif, dia mengaku hasil lab tersebut rencananya akan keluar pada hari ini (25/2/2026). Namun, Hanif belum mendapatkan hasilnya dan akan segera berkoordinasi dengan pihak laboratorium.

"Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu. Kalau itu sudah keluar maka kita akan memasukkan besaran komponen variabel itu di dalam modeling kita," sambungnya.

"Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak. Vopak yang gas oranye di Cilegon," ucap Hanif.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut