get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:09 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsKarawang.id- Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum atau H-7 Lebaran.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yassierli, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih detail pemberian THR kepada karyawan. Namun sesuai aturan, penyaluran THR paling lambat sudah harus diberikan seminggu sebelum hari raya.

"Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ucap Yassierli.

Dia menambahkan, pengumuman pemberian THR untuk karyawan swasta nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tidak hanya itu, Bantuan Hari Raya (BHR) yang tahun sebelumnya diberikan kepada ojek online bersamaan juga akan diumumkan.

"Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan," kata dia.

Yassierli menyebut, saat ini pihaknya telah menggelar diskusi dengan para pengusaha maupun operator transportasi online terkait rencana pemberian THR dan BHR. Dia menilai, sejauh ini respons para pengusaha cukup positif untuk penyaluran THR kepada para pekerjanya.

"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen, tinggal nanti dalam bentuk SE, atau bentuk launching kita masih tunggu koordinasi dengan kemensetneg, kita umumkan bersama," tuturnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut