Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Karawang Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan 2 Wartawan, ini Alasannya

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:11 WIB
  • author Faizol Yuhri
Kejaksaan Negeri Karawang Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan 2 Wartawan, ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. (Foto: istimewa)

Berkas kasus penganiayaan yang masuk ke kejaksaan sudah ditangani jakaa peneliti. Pengembalian berkas ke pihak kepolisian disebabkan karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

"Sudah kami kembalikan sekarang satusnya masih P 19, nanti kalau sudah lengkap atau P 21 segera kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Martha menjamin kasus tersebut akan berjalan seperti kasus penganiayaan lainnya. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pihak lain yang melakukan intervensi terhadap kerja kejaksaan.

"Kami menangani sesuai dengan berkas yang ada dan prosesnya juga berjalan normal. Masyarakat tidak usah khawatir kami tetap on the track," katanya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut