Kejaksaan Negeri Karawang Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan 2 Wartawan, ini Alasannya
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:11 WIB
KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, berkas tersebut sudah masuk ke kejaksaan. Namun kemudian dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Martha menilai, kasus tersebut merupakan kasus pidana biasa sehingga tidak perlu mendapat perlakuan khusus.
"Kami on the track atas kasus ini, jadi tidak ada yang perlu diperlakukan secara khusus. Jaksa yang akan menangani perkara ini juga seperti biasa, tidak ada yang istimewa. Itu memang tugas kami melayani masyarakat pencari keadilan," katanya.
Editor : Boby