Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Karawang Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan 2 Wartawan, ini Alasannya

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:11 WIB
  • author Faizol Yuhri
Kejaksaan Negeri Karawang Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan 2 Wartawan, ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. (Foto: istimewa)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, berkas tersebut sudah masuk ke kejaksaan. Namun kemudian dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. 

Martha menilai, kasus tersebut merupakan kasus pidana biasa sehingga tidak perlu mendapat perlakuan khusus.

"Kami on the track atas kasus ini, jadi tidak ada yang perlu diperlakukan secara khusus. Jaksa yang akan menangani perkara ini juga seperti biasa, tidak ada yang istimewa. Itu memang tugas kami melayani masyarakat pencari keadilan," katanya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut