get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Restorative Justice Perkara Ibu dan Anak Gagal, Majelis Hakim: Jangan Memperkeruh Suasana

Oknum Polisi Hajar Pemuda Gegara Saling Tatap

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:25 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Freepik)

PAMEKASAN, iNewsKarawang.id - Oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur berinisial TF menghajar dua orang pemuda asal Desa Larangan Badung, Salah satunya bahkan ditendang di kepala. Namun akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban.

"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Rabu (26/10/2022).

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. serta pihak terkait lain. Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut