Sepanjang 2024 Tiga Perkara di Kejari Karawang Selesai Lewat Restorative Justice

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Karawang mencatat ada 3 perkara yang telah dilakukan upaya Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah saat konferensi pers kinerja akhir tahun 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat,(27/12/2024).
"Sepanjang tahun ini hanya ada 3 perkara yang kita lakukan RJ. Itu pun dilakukan karena memang hukuman ringan serta kondisi pihak tersangka yang tidak mampu," ungkap Kajari, Jumat,(27/12/2024).
Selain itu, kata Kajari, diantaranya RJ yang dilakukan ada yang memang kedua belah pihak sudah berdamai.
"Itu semua terlampir, mulai dari surat keterangan tidak mampu hingga berkas pendukung yang lain, ada. Ada juga yang memang sudah berdamai dan memilih RJ," terangnya.
Adapun 3 perkara yang dilakukan RJ yakni, Tersangka Budiman Alias Budi Bin Agus Suprapto yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP dan tersangka Rizal Pahlepi Bin Samsul Haidir yang disangka melanggar Pasal 362 Jo. 53 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Arsad Als Tole Bin Samad yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk yang narkoba, ini kita rehabilitasi dan memang dengan keadaan tidak mampu serta tuntutannya masih dibawah 5 tahun," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono