get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT yang Pukuli Istri, Ini Alasannya

Mantan Suami Valencya Bantah Penelantaran Keluarga di Pledoi

Rabu, 01 Desember 2021 | 05:34 WIB
header img
Mantan Suami Valencya membantah melakukan penelantaran terhadap keluarganya.

KARAWANG, iNews - Terdakwa Chan Yun Ching bantah tuduhan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga. Hal itu ia utarakan saat melakukan pembelaan di depan majelis hakim.

Dalam agenda persidangan, dirinya membacakan pledoi dan mengatakan tidak menelantarkan keluarganya. Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.

Kemudian diperjelas oleh kuasa hukumnya yang mengatakan saat keluar dari rumah pernah memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Saat putusan perceraian inkracht pun terdakwa mengaku memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.

Terdakwa juga menerangkan pernah membantu dalam proses peminjaman uang Rp. 2 miliar untuk usaha saksi korban. Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun. Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.

Terdakwa juga menyangkal atas tuduhan Mabuk-mabukan yang sebagaimana yang disebut oleh mantan istrinya.

"Terdakwa tidak terbukti, sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,"kata Hotmaraja B Nainggolan, Penasehat Hukum Terdakwa.

Dijelaskan, pemicu pertengkaran keduanya urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.

Ia juga menjelaskan terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.

Selain itu, sebelumnya kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi. Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.

“Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama,”ujarnya.

Editor : Dian Suryana

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut