KARAWANG, iNews - Valencya divonis bebas. Namun dirinya mengaku sampai saat ini belum bisa menghela nafas dengan lega. Pasalnya, ia masih harus berhadapan dengan hukum dalam dua perkara berbeda dengan status terlapor atas tuduhan yang lagi-lagi dilemparkan oleh Chan Yun Ching.
"Ini bukan kasus saya satu-satunya, masih ada kasus lain. Maka berikutnya, saya memberi kuasa hukum terhadap 11 pengacara," kata Valencya usai sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kamis, (2/12).
Sebelumnya, ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih terhadap seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadapnya saat berjuang di meja hijau.
"Tanpa bantuan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya," lirih Valencya kepada awak media.
Soal kasus yang sedang menjeratnya, ia tidak menjelaskan secara detail. Begitupun dengan kuasa hukum Valencya yang baru yakni Asep Agustian, tidak merinci secara detail kasus apa saja yang saat ini sedang menjerat kliennya.
"Kami sudah diberikan kuasa atas segala perkara yang menimpa klien kami, perkara tersebut ada yang di Telukjambe Timur (Polsek, red)," jelas Asep Agustian selaku penasihat hukum Valencya.
Kendati demikian, diduga salah satu kasus tersebut yang menjerat Valencya terkait tuduhan pemalsuan surat kendaraan yang dilakukan Chan Yun Ching dengan membuat laporan pada Polsek Teluk Jambe Timur nomor LP. /B-601/IX/2019. Diketahui, selama ini kasus tersebut sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Selain itu, atas kuasa hukum yang telah diberikan kliennya, Asep Agustian beserta 10 pengacara lainnya mengaku akan mengawal jalannya kasus lain yang menjerat Valencya.
"Saya akan all-out mengawal Valencya atas segala bentuk tuduhan yang dilemparkan kepadanya," tukasnya.
Asep Agustian meminta Chan dan kuasa hukumnya agar membuktikan semua tuduhan kepada kliennya harus berdasar.
"Cobalah Chan menyadarkan diri. Jangan mencari persoalan, yang sudah, sudahilah," ucapnya
Selain itu, ia juga meminta terhadap Chan Yun Ching dan penasihat hukumnya agar menyelesaikan persoalan lainnya dengan mengedepankan restoratif justice.
Editor : Dian Suryana