get app
inews
Aa
Read Next : Sejarah Masuknya Islam ke Tanah Betawi Terkuak

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:06 WIB
header img
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam yang perlu diketahui Muslim. (Foto: ist)

Dari Jabir ia berkata; dia berkata; "Pada tahun atau pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam menyuruh kepada istrinya seraya bersabda: "Celuplah (rambut dan jenggot ini) dengan warna lain." (HR. Muslim) [ No. 2102 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Bolehkah Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam? 

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya mewarnai rambut dengan warna hitam.

Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain disebutkan mengenai anjuran untuk tidak mewarnai rambut dengan warna hitam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَغَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Pada saat pembukaan kota Makkah, Abu Kuhafah dihadapkan kepada Rasulullah, sementara rambut dan janggutnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Rubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR. Abu Daud) [ No. 4204 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Namun, khusus bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. 

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut".

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Bahan untuk mewarnai rambut disunnahkan memakai hinna atau inai dan katam. Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Demikian penjelasan mengenai hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut