get app
inews
Aa
Read Next : Sejarah Masuknya Islam ke Tanah Betawi Terkuak

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:06 WIB
header img
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam yang perlu diketahui Muslim. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Rambut merupakan mahkota kepala sekaligus sebagai perhiasan bagi pemiliknya. Rambut adalah salah satu dari sekian banyak karunia Allah SWT bagi manusia yang sangat bernilai dan harus disyukurinya. 

Salah satu bentuk mensyukurinya yakni menjaga kesehatan dan merawat rambut dengan baik. Selain berfungsi sebagai mahkota (perhiasan), rambut juga berfungsi sebagai pelindung terhadap macam-macam rangsang fisik, seperti panas, dingin, udara kering, kelembapan, sinar dan lain-lain. 

Namun, seiring perkembangan usia seseorang rambut pun berubah warnanya menjadi putih yang disebut dengan uban. Bagi seseorang yang ingin berpenampilan baik, uban terkadang bisa memengaruhi penampilan seseorang. 

Karena itu, banyak usaha yang dilakukan untuk menghindari rambut beruban, kebanyakan orang mengatasi rambut beruban dengan berbagai cara, ada yang mengatasinya dengan cara mencabut uban, bahkan sampai menyemir rambut agar tampak hitam kembali.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam

Mewarnai rambut bukan hanya tren masyarakat sekarang, namun jauh sebelumnya sudah dilakukan orang-orang pada zaman dulu.

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa orang yang petama kali melakukan semir atau mewarnai rambut khususnya dengan warna hitam adalah Fir'aun yang hidup pada masa Nabi Musa as. 

Sedangkan orang arab yang pertama kali menyemir rambut dengan warna hitam adalah Abdul Muthalib yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mengatakan, hukum mewarnai rambut adalah mubah (boleh). Namun dengan ketentuan sebagai berikut :

a. menggunakan bahan yang halal dan suci;

b. dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i;

c. mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at;

d. materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada

saat bersuci;

e. tidak membawa mudharat bagi penggunanya; dan

f. menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa

melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif

lainnya.

Namun, hukum mewarnai rambut bisa menjadi haram jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas.

Dalil dibolehkannya menyemir atau mewarnai rambut yakni hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu `anhu, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka." (HR. Bukhari) [No. 5899 Fathul Bari] Shahih.

Hadits lain dibolehkannya mewarnai rambut yakni sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ أَوْ جَاءَ عَامَ الْفَتْحِ أَوْ يَوْمَ الْفَتْحِ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ مِثْلُ الثَّغَامِ أَوْ الثَّغَامَةِ فَأَمَرَ أَوْ فَأُمِرَ بِهِ إِلَى نِسَائِهِقَالَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut