get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Masuknya Islam ke Tanah Betawi Terkuak

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:06 WIB
header img
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam yang perlu diketahui Muslim. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Rambut merupakan mahkota kepala sekaligus sebagai perhiasan bagi pemiliknya. Rambut adalah salah satu dari sekian banyak karunia Allah SWT bagi manusia yang sangat bernilai dan harus disyukurinya. 

Salah satu bentuk mensyukurinya yakni menjaga kesehatan dan merawat rambut dengan baik. Selain berfungsi sebagai mahkota (perhiasan), rambut juga berfungsi sebagai pelindung terhadap macam-macam rangsang fisik, seperti panas, dingin, udara kering, kelembapan, sinar dan lain-lain. 

Namun, seiring perkembangan usia seseorang rambut pun berubah warnanya menjadi putih yang disebut dengan uban. Bagi seseorang yang ingin berpenampilan baik, uban terkadang bisa memengaruhi penampilan seseorang. 

Karena itu, banyak usaha yang dilakukan untuk menghindari rambut beruban, kebanyakan orang mengatasi rambut beruban dengan berbagai cara, ada yang mengatasinya dengan cara mencabut uban, bahkan sampai menyemir rambut agar tampak hitam kembali.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam

Mewarnai rambut bukan hanya tren masyarakat sekarang, namun jauh sebelumnya sudah dilakukan orang-orang pada zaman dulu.

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa orang yang petama kali melakukan semir atau mewarnai rambut khususnya dengan warna hitam adalah Fir'aun yang hidup pada masa Nabi Musa as. 

Sedangkan orang arab yang pertama kali menyemir rambut dengan warna hitam adalah Abdul Muthalib yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mengatakan, hukum mewarnai rambut adalah mubah (boleh). Namun dengan ketentuan sebagai berikut :

a. menggunakan bahan yang halal dan suci;

b. dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i;

c. mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at;

d. materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada

saat bersuci;

e. tidak membawa mudharat bagi penggunanya; dan

f. menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa

melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif

lainnya.

Namun, hukum mewarnai rambut bisa menjadi haram jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas.

Dalil dibolehkannya menyemir atau mewarnai rambut yakni hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu `anhu, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka." (HR. Bukhari) [No. 5899 Fathul Bari] Shahih.

Hadits lain dibolehkannya mewarnai rambut yakni sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ أَوْ جَاءَ عَامَ الْفَتْحِ أَوْ يَوْمَ الْفَتْحِ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ مِثْلُ الثَّغَامِ أَوْ الثَّغَامَةِ فَأَمَرَ أَوْ فَأُمِرَ بِهِ إِلَى نِسَائِهِقَالَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ

Dari Jabir ia berkata; dia berkata; "Pada tahun atau pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam menyuruh kepada istrinya seraya bersabda: "Celuplah (rambut dan jenggot ini) dengan warna lain." (HR. Muslim) [ No. 2102 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Bolehkah Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam? 

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya mewarnai rambut dengan warna hitam.

Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain disebutkan mengenai anjuran untuk tidak mewarnai rambut dengan warna hitam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَغَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Pada saat pembukaan kota Makkah, Abu Kuhafah dihadapkan kepada Rasulullah, sementara rambut dan janggutnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Rubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR. Abu Daud) [ No. 4204 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Namun, khusus bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. 

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut".

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Bahan untuk mewarnai rambut disunnahkan memakai hinna atau inai dan katam. Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Demikian penjelasan mengenai hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut