“Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasinya pada tanggal 30 Agustus 2022. Selanjutnya kami akan segera melakukan notifikasi kepada Sekretariat ASEAN dan secara paralel akan segera menyelesaikan peraturan pelaksanannya. Kami menargetkan agar Persetujuan RCEP bisa segera dilaksanakan akhir tahun ini. Saat ini kami juga telah mengintensifkan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan public awaress mengenai RCEP,“ ungkap Wamendag, Jumat (30/9/2022).
Pada pertemuan ini, Direktur Perundingan ASEAN, Dina Kurniasari selaku Alternate Ketua Komite Gabungan RCEP/RCEP Joint Committe melaporkan kepada para Menteri mengenai kemajuan yang dicapai semenjak berlakunya Persetujuan Mega FTA ini serta berbagai isu pending yang membutuhkan arahan para Menteri.
Salah satu kemajuan yang penting adalah kesepakatan pendirian sekretariat RCEP. Menurutnya, sekretariat ini penting untuk mengelola isu dan kepentingan bersama dalam implementasi dan pengembangan RCEP. Sekretariat RCEP nantinya akan menjadi salah satu unit khusus di Sekretariat ASEAN di Jakarta.
Dengan pendirian Sekretariat RCEP di Jakarta mengukuhkan Indonesia sebagai pelopor mega FTA tersebut.
Wamendag mengaku gembira dengan kesepakatan-kesepakatan baik yang dicapai dalam pertemuan tersebut maupun perundingan-perundingan yang lain. Menurutnya langkah-langkah yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan seluruh negara akan menyegerakan implementasi RCEP.
“Secara konsensus hampir seluruh negara RCEP mendukung Pendirian Sekretariat RCEP sebagai unit khusus di dalam Sekretariat ASEAN di Jakarta sebagai pilihan yang paling efektif dan efisien saat ini. Oleh karena itu kami berharap Interim Sekretariat RCEP secepatnya dapat terbentuk untuk memberikan dukungan penuh untuk memastikan implementasi RCEP berjalan efektif. Lokasi Sekretariat RCEP di Jakarta akan mengukuhkan posisi strategis Indonesia sebagai inisiator dan juga Ketua Perundingan RCEP," ujarnya
Editor : Boby