Logo Network
Network

Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara

Rilo Pambudi
.
Minggu, 25 September 2022 | 14:55 WIB
Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara
Nikah siri, tata cara dan hukumnya. (Foto : Istimewa)

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.

7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.

8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.

9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.

10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.

11. Membawa atau memperlihatkan mahar.

12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.

13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.