Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara

Minggu, 25 September 2022 | 14:55 WIB
  • author Rilo Pambudi
Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara
Nikah siri, tata cara dan hukumnya. (Foto : Istimewa)

14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.

Tata Cara Nikah Siri
Hal yang sangat penting supaya nikah siri menjadi sah di mata agama adalah adanya izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandungnya. 

Jika nikah siri dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan dan secara sepihak langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah.

Tata cara nikah siri juga lebih sederhana daripada pernikahan resmi. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah memperoleh izin menikah, pastikan ada 2 orang untuk menjadi saksi. 

Kemudian, siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Dan yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.

Hukum Nikah Siri
Jika rukun dan syarat nikah siri telah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dapat dianggap sah secara agama Islam. Namun karena tidak tercatat di KUA, legalitas pernikahan itu tidak tercatat secara hukum.

Hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut