Logo Network
Network

Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara

Rilo Pambudi
.
Minggu, 25 September 2022 | 14:55 WIB
Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara
Nikah siri, tata cara dan hukumnya. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nikah siri sering menjadi pilihan pasangan untuk mengikat hubungan suami istri. Nikah ini merujuk suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan, tetapi tidak dicatat secara resmi oleh lembaga pemerintah yang menangani pernikahan.

Nikah siri secara fiqih kontemporer dikenal juga dengan dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). 

Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Lantas bagaimana syarat, tata cara dan hukum nikah siri tersebut? Berikut iNews.id rangkum syarat nikah siri, tata cara dan hukumnya secara agama dan negara.

Syarat dan Tata Cara Nikah Siri:
1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.