Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara

Minggu, 25 September 2022 | 14:55 WIB
  • author Rilo Pambudi
Syarat dan Hukum Nikah Siri dalam Agama dan Negara
Nikah siri, tata cara dan hukumnya. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nikah siri sering menjadi pilihan pasangan untuk mengikat hubungan suami istri. Nikah ini merujuk suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan, tetapi tidak dicatat secara resmi oleh lembaga pemerintah yang menangani pernikahan.

Nikah siri secara fiqih kontemporer dikenal juga dengan dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). 

Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Lantas bagaimana syarat, tata cara dan hukum nikah siri tersebut? Berikut iNews.id rangkum syarat nikah siri, tata cara dan hukumnya secara agama dan negara.

Syarat dan Tata Cara Nikah Siri:
1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut