"Terus sekarang sudah sampai mana kesiapan Bupati Karawang selaku owner melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah soal persiapan pembentukan pansel," tanya Askun.
Askun juga menegaskan, jangan sampai Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui Kabag Hukum Pemerintah Daerah Karawang leha-leha dalam menjalankan tugasnya.
"Menurut saya, jelas ini cacat, apabila SK perpanjangan masa jabatan trio direksi dan SK pansel belum ada, apalagi jika sampai saat ini belum ada persiapan," timpalnya.
Tentunya faktor tersebut, dinilai Askun, akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Karawang.
"Tolonglah manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mempersiapkan semuanya, agar persoalan ini tidak menjadi masalah serius yang bisa berpengaruh terhadap pelayanan," timpalnya.
Editor : Faizol Yuhri