AAI Dorong Pelaku Pedofilia di Karawang Dihukum Kebiri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/23/dc267_aai.jpg)
KARAWANG, iNews.id - Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Karawang Yonathan Andre Baskoro mengatakan predator anak atau pelaku pedofilia di Kabupaten Karawang harus dihukum secara berat seperti kebiri.
Pernyataan AAI ini menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap MRD (20) pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, maraknya kasus predator anak salah satu penyebabnya karena faktor hukuman yang diberikan tidak setimpal. Mengingat peristiwa serupa seringkali terjadi.
"Kalau kita tarik kebelakang kenapa sampulnya bisa terulang, itu ternyata dari perspektif hukum kita lihat jauh dri kata jera, karena hukumannya bisa di tawar dengan berbagai pertimbangan segala macam," ucapnya
Pasalnya, korban pelecehan seksual, akan menjadi anak yang memiliki traumatis mendalam. Dan bahkan, akan sangat sulit untuk menjalani proses kehidupan dalam tumbuh kembangnya.
"Kita lihat vonisnya 11 tahun, ini jauh dari harapan seluruh bangsa, di mana ini korban anak di bawah umur, itu masa depannya bisa dibilang hancur seketika," tegasnya, Kamis (23/6).
Editor : Faizol Yuhri