get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

AAI Dorong Pelaku Pedofilia di Karawang Dihukum Kebiri

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:03 WIB
header img
Pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Karawang saat dilantik beberapa waktu lalu.

KARAWANG, iNews.id - Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Karawang Yonathan Andre Baskoro mengatakan predator anak atau pelaku pedofilia di Kabupaten Karawang harus dihukum secara berat seperti kebiri

Pernyataan AAI ini menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap MRD (20) pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, maraknya kasus predator anak salah satu penyebabnya karena faktor hukuman yang diberikan tidak setimpal. Mengingat peristiwa serupa seringkali terjadi.

"Kalau kita tarik kebelakang kenapa sampulnya bisa terulang, itu ternyata dari perspektif hukum kita lihat jauh dri kata jera, karena hukumannya bisa di tawar dengan berbagai pertimbangan segala macam," ucapnya

Pasalnya, korban pelecehan seksual, akan menjadi anak yang memiliki traumatis mendalam. Dan bahkan, akan sangat sulit untuk menjalani proses kehidupan dalam tumbuh kembangnya.

"Kita lihat vonisnya 11 tahun, ini jauh dari harapan seluruh bangsa, di mana ini korban anak di bawah umur, itu masa depannya bisa dibilang hancur seketika," tegasnya, Kamis (23/6).

Padahal, menurutnya dalam upaya menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, lembaga peradilan Karawang bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia

"Seharusnya, pelaku predator anak ini ditindak dengan hukum yang seberat-beratnya, hukuman maksimal predator anak yakni maksimal 15 tahun, dan setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun itu harus di kebiri selama dua tahun, dan harusnya hukum kita melakukan ini. Bukan untuk balas dendam, tetapi untuk langkah preventif yang harus diambil penegak hukum apabila tidak mau terjadi lagi seperti ini," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, MRD (20), pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia balita telah dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (14/6).

Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam pembacaan vonis menuturkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.

"Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut