Selain itu, ia juga mengatakan, yang menjadi penyebab terbesar pada kasus perceraian tersebut dari faktor ekonomi dan juga perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Karena saat masa pandemi, jadi terdampak, ada yang karena jadi korban PHK yang akhirnya tidak bisa menafkahi, ada yang berselisih terus dan akhirnya memutuskan untuk berpisah," ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan.
"Ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan, itu ada dicabut, ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti, ada juga yang berdamai," katanya.
Kemudian, ia juga mengatakan, dalam upaya penekanan, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang selalu berharap kepada pemohon dan termohon untuk mengoptimalkan tahapan mediasi.
"Alangkah lebih baiknya lebih mengoptimalkan tahapan mediasi, karena ada juga dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri