Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Secara sah dan meyakinkan  Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama.

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. 

"Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain,"tegas Hakim , Selasa (7/6/2022).

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network