Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Secara sah dan meyakinkan Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama.
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama.
"Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain,"tegas Hakim , Selasa (7/6/2022).
Editor : Boby
Artikel Terkait