JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024) menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. "Kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," tandasnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Boby
Artikel Terkait