JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup.
JPU membacakan tuntutan tersebut di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo pun tampak terhenyak dan langsung terdiam, beberapa kali kamera menyoroti matanya yang tampak terus berkedip seolah ingin menangis.
Ferdy Sambo sendiri sudah berada di kursi pesakitan sejak pukul 10.35 WIB hingga 12.46 WIB.
Jaksa meminta, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Boby
Artikel Terkait