"Pembeli akan mengambil sabu-sabu di tempat yang dijanjikan," sambungnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara.
"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang," sambungnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Aldi mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait