KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial ES (48) dan AH (39), serta menemukan dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang terkait dugaan penampungan pekerja migran Indonesia secara ilegal,” kata Asim.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Kedua perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman tanpa melalui prosedur resmi,” ujarnya.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan ES dan AH yang berdasarkan hasil penyelidikan diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Asim menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami perkara ini dan melengkapi proses hukum,” jelasnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perekrut dan prosedur penempatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Asim.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
