KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberi tenggat waktu hingga 23 Oktober 2026 kepada pemilik 48 bangunan di Jalan Tamelang–Curug, Kecamatan Purwasari, untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Pembongkaran dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek pelebaran Jalan Tamelang–Curug yang didanai melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Satpol PP Karawang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) pada Kamis (15/10/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, mengatakan pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penertiban bangunan yang berada di area pekerjaan.
“Bangunan yang berada di area pekerjaan CSR pelebaran Jalan Tamelang–Curug diminta segera dibongkar agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan,” ujar Acep, Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya paling lambat tanggal 23 Oktober,” tegas Tata.
Menurut Tata, sebagian besar pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan masing-masing secara mandiri.
Satpol PP mengapresiasi kesediaan tersebut dan berharap seluruh pemilik bangunan dapat mematuhi tenggat waktu yang telah diberikan.
“Kami mengapresiasi kesediaan pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kelancaran penataan dan pelebaran Jalan Tamelang–Curug,” pungkasnya.
Satpol PP Karawang berharap proses pembongkaran dapat berjalan tertib sehingga pekerjaan pelebaran jalan yang didanai melalui CSR tersebut tidak ada kendala.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
