Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan Tiga Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif

Iqbal Maulan Bahtiar
Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan Tiga Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 12 bidang tanah, tiga unit mobil, serta mengamankan uang sebesar Rp829,55 juta dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021–2024.

 

Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang pada Kamis (15/10/2026).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.

 

“Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR pada PT BAS. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Fadhil.

 

Sebanyak 12 bidang tanah yang disita berlokasi di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Total luas seluruh tanah mencapai 9.645 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp9,94 miliar.

 

Satu bidang tanah memiliki luas 2.057 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp6,171 miliar. Sementara itu, 11 bidang tanah lainnya berada di Kampung Cipare RT 03 RW 01, Desa Tenjo, dengan luas dan nilai yang bervariasi.

 

Selain tanah, penyidik turut menyita tiga unit kendaraan dengan total nilai taksiran sekitar Rp1,15 miliar. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq yang terdaftar atas nama PT BAS, serta satu unit Wuling Confero S 1.5 L warna hitam metalik tahun 2021 yang dokumen kendaraannya tercatat atas nama HJ.

 

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp829.550.000. Uang tersebut berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.

 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tertanggal 9 Oktober 2026.

 

Adapun penyitaan 12 bidang tanah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tertanggal 12 Oktober 2026.

 

Fadhil menegaskan, Kejari Karawang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pengamanan aset ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan oleh Kejari Karawang,” tambahnya.

 

Seluruh rangkaian penyitaan dan penitipan uang tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Kejari Karawang memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network