Diduga Aniaya Balita 3 Tahun, 2 Anak di Kotabaru Karawang Ditangkap Polisi

Gelar Maulana Media
Polresta Karawang mengamankan dua anak berusia 9 dan 13 tahun terkait dugaan kekerasan terhadap balita di Kotabaru. Polisi masih mendalami kasus tersebut. Foto: Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polresta Karawang mengamankan dua anak berinisial R (9) dan S (13) terkait dugaan kekerasan fisik terhadap balita berusia tiga tahun di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Keduanya diamankan pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah kejadian.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Karawang, Herwit Yuanita Bintari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sekitar kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (12/10/2026).

Korban berinisial MAM mengalami sejumlah luka dan mendapat penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.

Berdasarkan kronologi awal kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat R sedang memancing ikan di wilayah Jomin. Korban kemudian menghampiri R untuk melihat ikan yang dipancing.

Tidak lama kemudian, S datang ke lokasi. Keduanya diduga mengambil gunting dan tusuk sate dari rumah S untuk melakukan perundungan terhadap korban.

Sekitar pukul 17.40 WIB, R dan S diduga melakukan kekerasan terhadap korban di dekat rel kereta api Simpang Jomin. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian alat kelamin, luka di bahu kiri, serta bekas cakaran. Korban juga diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah dan dada.

Setelah kejadian, korban yang menangis kesakitan diantar pulang oleh R. Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Ps Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, kepolisian telah melakukan serangkaian langkah untuk mengusut kasus tersebut.

“Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asim, Rabu (14/10/2026).

Menurut Asim, kedua anak tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut serta memastikan penanganan korban berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Asim juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.

“Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network