Kasus Upah Pungut Bogor, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat

Furqon M, Ifan JS, SM Said/Gelar Maulana Media
Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri aliran dana dan mengklarifikasi kenaikan harta pejabat Pemkab Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi upah pungut. Foto : Istimewa

BOGOR, iNEWSKarawang.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Yenti menilai, penyidik perlu menelusuri aliran dana serta mengklarifikasi kenaikan harta kekayaan pejabat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data LHKPN, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, melaporkan kekayaan Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dari sekitar Rp893,65 juta pada 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, melaporkan kekayaan Rp3,22 miliar pada 2025, naik dari sekitar Rp1,61 miliar pada 2017.

Meski demikian, kenaikan harta tersebut bukan bukti tindak pidana. Sumber kekayaan kedua pejabat itu perlu diklarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

Yenti mengatakan, penyidik perlu menelusuri kemungkinan perpindahan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.

Menurut dia, TPPU aktif dapat didalami jika ditemukan bukti adanya tindakan mengalirkan uang hasil tindak pidana. Sementara itu, TPPU pasif dapat ditelusuri apabila terdapat indikasi pihak lain menerima atau menguasai uang yang berasal dari kejahatan.

Namun, penetapan adanya TPPU tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

Yenti Soroti Kenaikan Harta Pejabat

Yenti juga meminta KPK menindaklanjuti perubahan kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar melalui mekanisme klarifikasi LHKPN.

“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.

Dia menilai, LHKPN tidak seharusnya hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendeteksi perubahan kekayaan yang membutuhkan penjelasan.

Yenti menyayangkan belum adanya ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.

Menurut dia, klarifikasi LHKPN dapat membantu menelusuri sumber kekayaan pejabat apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan.

Yenti Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Selain meminta penelusuran aliran dana, Yenti mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi upah pungut yang telah memasuki tahap penggeledahan dan penyitaan.

Dia menilai, KPK perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, termasuk kendala yang dihadapi penyidik.

“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres bahkan tak ada tersangka,” ujarnya.

Yenti meminta KPK terbuka mengenai perkembangan penyidikan tersebut.

“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” katanya.

Dia juga mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden.

“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya.

Pejabat Pemkab Bogor Belum Beri Tanggapan

iNews.id telah berupaya meminta keterangan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun, Adi tidak berada di tempat.

Petugas keamanan Bappenda, Babay, mengatakan wartawan perlu mengajukan surat atau menghubungi Koordinator Pemberitaan Bappenda, Adi Mora, untuk bertemu kepala badan.

“Silahkan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora,” kata Babay.

Adi Mora yang dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri. Namun, Yunita tidak berada di kantornya saat didatangi sekitar pukul 11.19 WIB pada hari yang sama. Yunita juga belum merespons upaya konfirmasi melalui telepon.

KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar

Penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

Pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pegawai Bappenda.

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan.

Pada 31 Agustus 2026, KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut, yakni Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Yunita Mustika Putri.

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai mekanisme pemungutan upah pungut dan dugaan pemotongan hak pegawai.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Pada 2 September 2026, penyidik mendalami pola pemotongan, besaran uang yang dipotong, serta periode pelaksanaannya.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujarnya.

KPK juga menelusuri aliran uang dan dugaan pihak yang memerintahkan pemotongan tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

KPK Belum Tetapkan Tersangka

Pada 3 September 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Setyo menegaskan, keputusan memanggil Rudy sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo.

“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujarnya.

Hingga 14 Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut tersebut. 

Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan, menelusuri aliran dana, serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network