Minta Kondisi Arsip Dipastikan
Endang menilai, pemeriksaan terhadap dokumen dan aset di dalam gedung perlu dilakukan setelah lokasi dinyatakan aman. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kebakaran berdampak pada arsip pelayanan maupun dokumen pertanahan masyarakat.
“Semua harus diperiksa secara menyeluruh. Kalau penyebabnya kecelakaan atau gangguan teknis, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan unsur lain, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta BPN menjelaskan langkah yang akan dilakukan apabila terdapat dokumen yang rusak atau tidak dapat digunakan akibat kebakaran.
Menurutnya, informasi tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui mekanisme pengurusan kembali dokumen jika arsip yang dibutuhkan ternyata terdampak.
Soroti Transparansi Tata Kelola Pertanahan
Kebakaran Kantor BPN Karawang terjadi di tengah perhatian publik terhadap tata kelola pertanahan nasional, termasuk perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, belum ada bukti yang menunjukkan kebakaran Kantor BPN Karawang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, Endang meminta penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.
“Jangan sampai kebakaran ini langsung dikaitkan dengan persoalan lain tanpa bukti. Kita harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian agar penyebabnya jelas,” ujarnya.
Soroti Sengketa Tanah Warga Poponcol
Selain kebakaran, Endang menyoroti persoalan pertanahan yang dihadapi warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.
Warga sebelumnya mendatangi Kantor BPN Karawang untuk meminta kejelasan status tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga secara turun-temurun. Mereka juga mempertanyakan bidang tanah yang disebut masuk dalam pemetaan atau plotting pengembang serta proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Endang, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, data pemetaan, dan proses administrasi yang berlaku.
“Persoalan tanah menyangkut hak masyarakat. Setiap pengaduan warga harus diperiksa secara terbuka, mulai dari dokumen kepemilikan, riwayat tanah, hingga proses administrasinya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia meminta BPN memberikan penjelasan mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan, termasuk apabila terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan antara warga dan pengembang.
“Kalau ada sengketa antara warga dan pengembang, harus jelas apa persoalannya dan bagaimana penyelesaiannya. Semua pihak harus mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Endang menegaskan, persoalan sengketa tanah harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Sementara itu, penyelidikan kebakaran perlu berjalan secara terpisah sesuai kewenangan aparat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
