Jangan Main-main! Laporan Omzet Pajak Janggal Bisa Dideteksi Bapenda Karawang, Ini Sanksinya

Iqbal Maulana Bahtiar
Jangan Main-main! Laporan Omzet Pajak Janggal Bisa Dideteksi Bapenda Karawang, Ini Sanksinya. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memiliki cara untuk mendeteksi laporan omzet wajib pajak yang dinilai tidak wajar.

Salah satu caranya dengan memantau tren omzet dari bulan ke bulan. Jika ditemukan pola yang dianggap janggal, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Karawang, Ilham Rois Umami, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

“Indikasinya dilihat dari tren. Misalnya dalam kurun waktu tiga sampai lima bulan ada kejanggalan atau tidak wajar, kami lakukan pemeriksaan,” kata Ilham, Kamis (13/8/2026).

Menurut Ilham, Bapenda tidak hanya menjadikan omzet dalam satu bulan sebagai patokan. Perubahan omzet dalam beberapa bulan menjadi salah satu bahan untuk melihat tingkat kewajaran laporan wajib pajak.

“Jadi kita lihat tren pelaporannya bagaimana. Sejauh ini karena kita punya alat khusus untuk restoran besar, hotel dan lainnya, yang memberikan input langsung untuk pelaporan,” ujarnya.

Dalam pelaporan PBJT, wajib pajak memasukkan data omzet melalui sistem Sipadi. Data tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

“Wajib pajak tinggal input data omzet. Nanti ada komponen dari Bapenda keluar bill untuk bayar pajak,” kata Ilham.

Bapenda juga dapat menindaklanjuti laporan yang dianggap tidak masuk akal dengan pemeriksaan.

“Kalau misalnya dia bohong atau tidak wajar, kita bisa lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Restoran Cepat Saji Cicil Tunggakan

Ilham mengungkapkan, salah satu wajib pajak dari sektor restoran cepat saji sempat menjadi perhatian Bapenda karena memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Bapenda kemudian melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut. Hasil pemeriksaan itu berujung pada dibuatnya surat pernyataan dan kesanggupan untuk membayar tunggakan secara bertahap.

“Di restoran cepat saji memang kemarin ada yang sempat menjadi perhatian. Kita lakukan pemeriksaan dan lain sebagainya. Alhamdulillah, saat ini sudah ada surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Ilham.

Pembayaran secara bertahap tersebut, kata dia, sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Cicilan tidak hanya mencakup tunggakan pajak tahun sebelumnya, tetapi juga kewajiban pajak yang sedang berjalan.

“Jadi pajak tahun sebelumnya yang belum terbayar, termasuk pajak yang berjalan saat ini juga, sudah berjalan tiga kali pembayarannya,” katanya.

Batas Pembayaran dan Sanksi

Selain mengawasi kewajaran omzet, Bapenda Karawang juga memantau kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan PBJT.

Ilham menjelaskan, pajak atas omzet bulan berjalan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15.

“Misalnya omzet Januari, itu harus dibayar di Februari sebelum tanggal 10. Kemudian laporannya sebelum tanggal 15,” jelasnya.

Jika kewajiban belum dipenuhi, Bapenda akan melakukan penagihan. Tahap awal dilakukan melalui surat teguran.

Menurut Ilham, surat teguran cukup efektif karena sebagian wajib pajak langsung menyelesaikan kewajibannya setelah menerima peringatan.

“Alhamdulillah, pas ditegur wajib pajak pada bayar,” ucapnya.

Namun, apabila proses penagihan mengalami kendala, Bapenda dapat melanjutkannya dengan pemeriksaan hingga pemberian sanksi administratif.

“Kalau dalam penagihan ada kendala, ada wajib pajak yang memang perlu diberikan sanksi baru bayar,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen dari nilai pajak.

Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan sesuai batas waktu, tahapan penagihan dapat berlanjut melalui surat penagihan, teguran hingga penempelan.

“Kalau tidak selesai dari jangka waktu, ada surat penagihan, peneguran, dan penempelan. Biasanya untuk penempelan kami koordinasi dengan Satpol PP,” ujar Ilham.

Bapenda Karawang memastikan pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penerimaan PBJT sesuai dengan potensi usaha.

Pemantauan tren omzet menjadi salah satu instrumen penting agar laporan pajak tidak hanya bergantung pada angka yang disampaikan wajib pajak.

Ketika ditemukan pola omzet yang tidak wajar, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kewajiban pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi usaha.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network