KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melelang 25 unit sepeda motor dan lima kendaraan roda empat hasil rampasan negara. Lelang tersebut terbuka untuk masyarakat umum melalui situs resmi lelang.go.id.
Lelang barang rampasan tersebut digelar serentak bersama kejaksaan di seluruh Indonesia mulai Selasa (11/8/2026) hingga Rabu (13/8/2026).
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, seluruh kendaraan yang dilelang telah memiliki ketetapan untuk dilakukan pelelangan.
“Di Karawang sendiri ada 25 motor barang rampasan yang sudah ada ketetapan untuk dilelang. Kemudian ada lima kendaraan roda empat,” ujar Dedy, Senin (10/8/2026).
Lima kendaraan roda empat tersebut terdiri dari satu unit bus, dua truk, satu di antaranya merupakan truk tangki, satu mobil pikap, dan satu kendaraan jenis LCGC.
Selain kendaraan, Kejari Karawang juga melelang sejumlah barang lainnya, di antaranya telepon seluler dan printer.
Dedy mengatakan harga limit setiap barang berbeda-beda, menyesuaikan jenis, kondisi, serta tahun kendaraan. Masyarakat yang berminat dapat melihat informasi barang dan mengikuti proses lelang melalui situs resmi yang telah ditentukan.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti lelang. Harga limitnya berbeda-beda sesuai jenis dan kondisi barang,” katanya.
Menurut Dedy, pihaknya berharap seluruh barang rampasan yang dilelang dapat terjual. Hasil lelang nantinya akan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dari jumlah yang dilelang ini, kami berharap seluruh barang bisa laku, karena nanti memberikan kontribusi buat PNBP Kejaksaan, tentunya untuk negara,” ujarnya.
Cara Ikut Lelang
Dedy menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib terlebih dahulu membuat akun pada situs lelang.go.id. Peserta juga harus menyiapkan identitas berupa KTP dan menyetorkan uang jaminan.
Besaran uang jaminan berbeda untuk setiap barang dan disesuaikan dengan nilai ekonomis kendaraan atau barang yang dilelang.
“Yang berminat itu menyetorkan sejumlah uang jaminan, dan besarannya disesuaikan dengan kondisi kendaraannya. Makin nilai ekonomisnya tinggi, nilai uang jaminan juga tinggi,” jelas Dedy.
Peserta juga dapat mengikuti lelang lebih dari satu barang selama menggunakan satu akun dan memenuhi persyaratan uang jaminan untuk setiap barang yang diikuti.
Dedy mengingatkan calon peserta agar tidak hanya melihat harga limit. Peserta juga perlu memperhitungkan harga pasar serta biaya tambahan yang mungkin muncul setelah memenangkan lelang, termasuk kewajiban pajak kendaraan.
“Jangan hanya melihat harga limit. Peserta juga harus menghitung harga pasaran dan biaya lain yang mungkin timbul setelah kendaraan dimenangkan, termasuk kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Pemenang Bisa Urus BPKB dan STNK Baru
Dedy menjelaskan, peserta yang memenangkan lelang akan mendapatkan risalah lelang. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan.
“Setelah nanti peserta ditetapkan sebagai pemenang lelang, itu nanti akan keluar yang namanya risalah lelang. Dari dasar risalah lelang itu bisa mengajukan persuratan dokumen-dokumen status kepemilikannya. Nanti terbit BPKB baru dan STNK baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lelang barang rampasan negara sebenarnya bukan hal baru dan terbuka bagi masyarakat umum. Namun, sosialisasi mengenai mekanisme serta tata cara mengikuti lelang masih perlu ditingkatkan.
Kejari Karawang juga terus mendorong pengelolaan barang rampasan agar dapat memberikan manfaat bagi negara. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk proses pelelangan secara terbuka.
“Prinsipnya, barang rampasan harus dikelola secara optimal. Selain memberikan kepastian hukum terhadap status barang, hasil lelang juga dapat memberikan penerimaan bagi negara,” pungkas Dedy.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
