KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang oknum camat di Kabupaten Karawang berinisial CT dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek perumahan syariah.
CT yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif itu dilaporkan bersama istrinya berinisial DW. Laporan pengaduan dengan Nomor: LAPDU/226/II/2026/Reskrim dilayangkan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Aep Saepuloh, pada Jumat (27/2/2026).
Aep mengaku menjadi korban dalam proyek perumahan yang dipasarkan sejak 2020, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Bahkan, permintaan pengembalian dana yang telah disetorkan juga disebut tidak dipenuhi.
“Dia itu ASN, abdi negara. Bahkan sekarang menjabat sebagai camat. Tapi justru diduga merugikan warga. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan publik tahu,” ujar Aep, Sabtu (28/2/2026).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
