Kasus tersebut bermula pada Maret 2020 saat Aep tertarik membeli rumah di Perumahan itu dengan skema pembiayaan syariah. Ia kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak penjual atas nama DP serta membayarkan uang muka.
Namun, proyek perumahan tersebut disebut tidak pernah menunjukkan perkembangan.
“Saya hanya ditunjukkan lokasi lahan. Tidak ada bangunan. Sampai sekarang perumahannya tidak pernah ada. Diduga fiktif,” katanya.
Pada 2023, Aep mengaku mengetahui bahwa pengembang dari dua perumahan yang ditawarkan kepadanya adalah CT. Saat itu, ia ditawari solusi berupa pemindahan unit ke perumahan lain yang disebut berlokasi bersebelahan.
Namun, pemindahan unit tersebut disertai permintaan tambahan DP hingga puluhan juta rupiah yang kemudian dipenuhi oleh Aep. Meski demikian, unit yang dijanjikan tetap tidak dapat diserahterimakan karena pembangunan tidak kunjung tuntas.
“Sudah tambah DP, tapi rumah tetap tidak ada. Jelas saya dirugikan,” ungkapnya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan dan tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan mengingat terlapor merupakan pejabat publik aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
