Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tiga sekolah yang terdampak tersebut dan juga telah melakukan pengecekan lapangan.
Wawan menegaskan, meski pihak KDMP telah memiliki izin untuk membangun di lingkungan sekolah, prosesnya harus tetap memperhatikan berbagai aspek mulai dari keselamatan dan memperhatikan eksisting serta tidak merusak bangunan sekolah yang sudah ada.
“Pembangunan KDMP di area sekolah tersebut memang sudah memiliki izin. Namun kami (Disdikbud) menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan tidak boleh merusak sarana prasarana pendidikan yang ada,” ujar Wawan ketika dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Wawan menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung pembangunan KDMP tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan KDMP tidak sampai mengganggu aktivitas siswa maupun kegiatan sekolah, seperti upacara bendera dan ruang olahraga serta bermain siswa.
“Silakan saja dibangun di lingkungan sekolah, di dalam area sekolah masih ada lahan lain yang bisa dimanfaatkan. Tapi jangan sampai pembangunan justru memakan lapangan sekolah untuk pondasi. Di SDN Kutamaneuh I bahkan sampai menyebabkan pagar ambruk. Jadi hal-hal seperti ini tolong benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Wawan menyatakan Disdikbud Karawang akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar dampak terhadap sekolah bisa segera ditangani.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
