Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan kasus ini tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipda Cep Wildan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
