KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sebanyak 14 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, kepada perwakilan warga binaan di Aula Sahardjo Lapas Karawang, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal.
Christo Toar mengatakan, 14 warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif setelah mengikuti program pembinaan secara aktif dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkomitmen mengikuti pembinaan. Ini adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku,” ujar Christo.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Menurutnya, pemberian remisi pada momentum Natal diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan.
Christo menegaskan, Lapas Karawang berkomitmen melaksanakan pembinaan secara adil, transparan, dan humanis tanpa membedakan latar belakang agama maupun status sosial.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” Tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
