KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memimpin langsung pembongkaran 171 bangunan liar yang berdiri di kawasan Interchange Karawang Barat, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dilakukan bersama aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan berbagai instansi terkait.
Sebanyak 247 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari Satpol PP Provinsi (40 personel), Binamarga Provinsi (6 personel dan 2 alat berat), Satpol PP Kabupaten Karawang (105 personel), Polres Karawang (37 personel), Kodim (10 personel), Polisi Militer (4 personel), Kejaksaan (2 personel), Dishub (6 personel), Dinas PUPR (3 personel), perangkat kecamatan dan desa, PLN, Jasamarga, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Bupati Aep menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan sesuai aturan dan melewati tahapan resmi mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Secara SOP, semua sudah kita laksanakan, dari SP1, SP2, sampai SP3. Meski masih ada bangunan yang belum dibongkar, hari ini kita pastikan tetap dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan,” ujar Aep di lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan milik PT Jasa Marga. Pemkab Karawang telah mengantongi nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban.
“Ini bukan tanah pribadi, ini tanah Jasa Marga. Maka hari ini kita bongkar. Dan kita sudah punya MoU yang jelas,” tegasnya.
Menurut Aep, penataan kawasan sekitar gerbang tol merupakan komitmen Pemkab Karawang untuk mempercantik wajah daerah yang menjadi pintu masuk strategis kawasan industri.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
