KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Gerai SIM Keliling yang beroperasi di Pos Lantas Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Senin (13/10/2025).
Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas Polres Karawang.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan salah satu inovasi Polri dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas.
“Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan pun dan di mana pun sesuai jadwal operasional gerai. Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar AKP Abdurrohman Hidayat.
Sementara itu, petugas layanan, Aipda Alex Rachmatullah, menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya.
“Setelah itu, pemohon mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan langsung di lokasi gerai,” terangnya.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis agar proses perpanjangan berjalan lancar.
"Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000," imbuhnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengapresiasi langkah Satlantas yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat.
“Kegiatan SIM Keliling ini adalah bukti nyata komitmen Polres Karawang dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, program ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Ipda Cep Wildan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait