Pemkab Karawang Kucurkan Rp153,8 Miliar DBH PDRD Tahun 2025 untuk Desa

Yogi Kurnia
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan. Foto : iNewskarawang.id/Yogi Kurnia.

Untuk penggunaannya sendiri, tambah Andri, Desa bisa mencairkan DBH tahap II setelah syarat laporan realisasi selesai.

"Harus ada laporan penggunaan tahap pertama dulu. Jadi transparansi tetap kami tekankan, pengawasan dilakukan BPD dan masyarakat, sementara DPMD melakukan pembinaan jika ada penyalahgunaan," katanya.



Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network