Untuk penggunaannya sendiri, tambah Andri, Desa bisa mencairkan DBH tahap II setelah syarat laporan realisasi selesai.
"Harus ada laporan penggunaan tahap pertama dulu. Jadi transparansi tetap kami tekankan, pengawasan dilakukan BPD dan masyarakat, sementara DPMD melakukan pembinaan jika ada penyalahgunaan," katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait