“Ini bukan soal efisiensi, karena sebelumnya juga pernah ada kebijakan THR 50 persen maupun 100 persen,” tambahnya.
Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Karawang mencapai sekitar 13.025 orang, yang terdiri dari 7.880 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"THR juga akan diberikan kepada PPPK, yang dananya langsung berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu, untuk tenaga honorer, kebijakan pemberian THR diserahkan kepada masing-masing instansi," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait